Berita Mentawai: Suara Potingan

Sabtu, 08 Mei 2010

Suara Potingan

MENTAWAI DAN SAWIT

Pada kemyataannya Mentawai hanyalah gugusan pulau-pulau yang bertahan sepanjang umur karena adanya hutan sebagai benteng pertahanan. Namun semakin berkembangnya pembangunan, Kepulauan Mentawai menjadi terancam kejayaannya. Seperti yang kita ketahui bahwa wilayah Kepulauan Mentawai merupakan salah satu zona titik gempa yang terdasyat di Indonesia. Banyak pakar alam, biologi menyatakan bahwa kekuatan Pulau terletak pada hutannya bukan terletak pada gundulnya hutan.

Nah, sekarang muncul ancaman bagi pulau Mentawai dan masyarakatnya masuknya perusahaan sawit yang membutuhkan areal tidak sedikit dan menghancurkan kayu-kayu atau hutan Mentawai juga tidak sedikit. Apakah kita tidak berpikir atas keselamatan masyarakat Mentawai hanya dengan diiming-iming tentang "perbaikan ekonomi Mentawai". Kalau memperbaiki perekonomian Masyarakat Mentawai, kenapa mesti sawit? Disini jelas sekali tidak ada motivasi pemda Mentawai dengan kreativitas membantu masyarakat Mentawai melalui UKM. Mengap mesti dimulai dengan yang besar kalau justru menghancurkan bangsa, dan tidak memulai dengan yang kecil tetapi masyarakat mampu dan Mentawai selamat. Disilah niat pemda Mentawai betul tidak masuk akal.

Tentang AMDAL itu jelas banyak rekayasa. Sudah banyak perusahaan di Mentawai ini tidak pakai AMDAL, namun walaupun pakai hanya sebuah alas an dalam konstek melakukan pembangunan yang memiliki dampak besar. Jadi AMDAL hanyalah sebuah alasan perusahaan. Sedangkan Kota kabupaten Tuapejat saja tidak ada AMDALnya, apalagi perusahaan ini yang memiliki niat "perbaikan ekonomi masyarakat Mentawai".
Kalau Perusahaan sawit masuk di Mentawai, berarti pemerintah sendiri tidak konsisten dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
STATUS DAN FUNGSI HUTAN
Pasal 5

(1) Hutan berdasarkan statusnya terdiri dari:
a. hutan negara, dan
b. hutan hak.
(2) Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa hutan adat.
(3) Pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); dan hutan
adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan
masih ada dan diakui keberadaannya.
(4) Apabila dalam perkembangannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan tidak ada lagi, maka
hak pengelolaan hutan adat kembali kepada Pemerintah.

Pasal 6
(1) Hutan mempunyai tiga fungsi, yaitu:
a. fungsi konservasi,
b. fungsi lindung, dan
c. fungsi produksi.
(2) Pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok sebagai berikut:
a. hutan konservasi,
b. hutan lindung, dan
c. hutan produksi.

Pasal 7
Hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri dari :
a. kawasan hutan suaka alam,
b. kawasan hutan pelestarian alam, dan
c. taman buru.
Pasal 8

(1) Pemerintah dapat menetapkan kawasan hutan tertentu untuk tujuan khusus.
(2) Penetapan kawasan hutan dengan tujuan khusus, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan
untuk kepentingan umum seperti:
a. penelitian dan pengembangan,
b. pendidikan dan latihan, dan
c. religi dan budaya.
(3) Kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengubah fungsi pokok kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 9

(1) Untuk kepentingan pengaturan iklim mikro, estetika, dan resapan air, di setiap kota ditetapkan kawasan tertentu sebagai hutan kota.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dengan landasan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutan dari Pasal 5 s/d 9, masyarakat punya hak untuk menolaknya.
Mari kiya berjuang demi masa depan kita, dan hak-hak kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERIKAN KOMENTAR YANG LAYAK