Berita Mentawai: Suara Bumi Sikerei

Selasa, 18 Mei 2010

Suara Bumi Sikerei

Sawit dan Kebijakan


Kebijakan bupati Kepulauan Mentawai dalam SK No.188 kiranya mengundang pro-kontra masyarakat Mentawai. Masyarakat Mentawai jelas terbagi beberapa golongan, seperti masyarakat yang pro dan tidak memiliki lahan, kemudian masyarakat yang setuju dan memiliki lahan. Sebaliknya, masyarakat yang tidak setuju tidak memiliki lahan dan masyarakat yang tidak setuju tapi memiliki lahan karena takut lahannya dicaplok perusahaan atau Negara.
Akibat kebijakan di atas masyarakat perpecah-pecah. Hanya persoalannya, kebijakan tersebut apakah sudah sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan dan perundang-undangan. Kajiannya bahwa setiap aturan atau kebijakan harus memenuhi unsure-unsur dalam pembuatan peraturan atau kebijakan itu sendiri. Ketika itu (kebijakan) dibuat secara invidu seorang pejabat pemerintahan tanpa dicermati terlebih dahulu, akibatnya akan terjadi pro-kontra di masyarakat.
Nampaknya dipemda Mentawai produk suatu kebijakan tidak proporsional (copy paste), terbukti pada Perda tentang kehutanan yang melarang dan mengatur pengolahan kayu di masyarakat. Sekarang perusahaan masuk yang menghancurkan kayu-kayu yang dilarang oleh Perda Mentawai. Jelas perusahaan sawit dalam memulai operasi akan menghancurkan hutan dan merusak ekosistem, darat, sungai dan laut, padahal perda tentang kelautan juga ada.
Ketika semuanya ini berjalan, bagaimana penegakan perdanya, dimana semuanya menjadi tumpang tindih kebijakan di MEntawai.





l

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERIKAN KOMENTAR YANG LAYAK