Berita Mentawai: Bagaimana Keberadaan Masyarakat Adat

Sabtu, 08 Mei 2010

Bagaimana Keberadaan Masyarakat Adat


Dalam kongres AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) pada bulan Maret Tahun 1999, terungkap kalimat "“Kalau Negara tidak mengakui kami, kami pun tidak mengakui Negara”. Maka atas dasar itu, bagaimana masyarakat adat melihat dan menempatkan posisi dalam hubungannya dengan negara. Posisi ini dibangun dari satu
pendefinisian diri sendiri bahwa masyarakat adat adalah “komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun-temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat dan lembaga adat untuk mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakatnya”.(Abdon Nababan2)

Oleh karena itu bahwa berdasarkan atas pernyataan di atas, negara dalam kebijakannya, harus memperhatikan masyarakat adat. Pemerintah secara individu juga berasal dari masyarakat adat harus memahami dan mengakui dirinya berasal dari masyarakat adat.

Sebenarnya kalau kita telusuri lahirnya sebuah negara,jelas ada unsur masyarakatnya, selain wilayah dan pemerintahan. Lahirnya negara karena adanya keinginan bersama untuk mencapai suatu tujuan mulia yang dicita-citakan oleh rakyat. Kalau tidak ada rakyat, tentu negara tidak mungkin ada, apalagi pemerintahannya. Antara Negara dan rakyat sangat intim hubungannya dalam pencapaian suatu tujuan bersama. Namun kehendak bersama itu berubah. Negara menjadi penguasa melalui alat-latnya (pemerintah) terhadap rakyatnya. Dalam kategori rakyat, jelas semua bangsa di Indonesia memiliki budaya dan adat-istiadat sehingga rakyat disebut masyarakat adat. Oleh karena itu dalam sebuah negara seperti Indonesia, bermacam ragam suku bangsa, juga bermacam ragam budaya-adat.

Kalau kita sejenak menengok sejarah, kita melihat bagaimana para perintis negara ini yang menjunjung tinggi pesan yang disampaikan Mpu Tantular dengan menjadikan “Bhineka Tunggal Ika” sebagai landasan persatuan bangsa ini. Bahkan tidak berhenti sampai disitu, landasan tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam salah satu pasal di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab IV, Pasal 18 yang bersembunyi, “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan daerah kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar-dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan ha-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat istimewa”. Kalau demikian, Kabupaten kepulauan Mentawai juga jelas memiliki keistimewaan, terutama dalam bidang budaya dan teritorialnya. Pada awal perjuangan menjadi sebuah kabupaten Mentawai, sebenarnya tidak hanya sekedar sebuah kabupaten otonomi, tetapi diperjuangkan juga keistimewaannya Mentawai, menjadi kabupaten otonom khusus.

Di Sumatera Barat hanya ada dua suku, yaitu Minangkabau dan Mentawai. Disitulah letak keistimewaan/khususnya Mentawai.Itulah masyarakat adat Mentawai yang memiliki wilayah hukum secara adat.(Laurensius Sarogdok)

Bunyi pasal ini diperjelas dengan penjelasan yang berbunyi, “Dalam terorir Indonesia terdapat lebih kurang 250 Zelfbestrurunde landscappen dan Volkgemeencshappen seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau,laggai di Mentawai, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susun asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut”. Maka dapat dikatakan bahwa UUD 1945 mengandung pengakuan atas keberadaan ‘persekutuan-persekutuan hubungan dan politik tradisi’ yang bersumber dan/atau merupakan bagian dari sistem budaya berbagai kelompok masyarakat yang tercakup dalam territorial (wilayah hukum) Negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian secara mudah dapat dipahami bahwa pengakuan ini tidak hanya terbatas pada aspek wujud lembaga semata, melainkan juga pada aspek-aspek struktural organisasi, mekanisme kerja, peraturan-peraturan yang dikandungnya, serta berbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terkandung di dalam sistem kelembagaan tersebut.(Sapei Rusin

Disampaikan pada Forum Diskusi Interseksi, “Civil Rights dan Demokratisasi: Pengalaman Indonesia”, (12-14 Agustus 2002, Selabintana, Sukabumi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERIKAN KOMENTAR YANG LAYAK